Cara Daftar HKI untuk Penulis: Lindungi Karya Anda Sejak Dini

Menulis adalah proses kreatif yang menghabiskan waktu, tenaga, dan pikiran. Namun, sayangnya, banyak penulis belum menyadari pentingnya melindungi karyanya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan mendaftarkan HKI, penulis tidak hanya melindungi hasil karyanya dari plagiarisme, tetapi juga mendapatkan pengakuan hukum atas ciptaannya.

Lalu, bagaimana cara daftar HKI untuk penulis? Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti:

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • Salinan identitas diri (KTP atau paspor).

  • Salinan karya yang ingin didaftarkan (buku, naskah, artikel, atau bentuk tulisan lainnya).

  • Surat pernyataan kepemilikan karya.

  • Formulir pendaftaran yang akan diisi melalui sistem online.

2. Daftar Melalui e-Hakcipta

Pendaftaran HKI kini bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham di https://e-hakcipta.dgip.go.id.

  • Buat akun terlebih dahulu dengan alamat email aktif.

  • Login ke sistem e-Hakcipta.

  • Pilih menu Pencatatan Ciptaan.

3. Isi Formulir Pencatatan

Lengkapi data diri penulis/pencipta, data karya, serta unggah dokumen yang sudah disiapkan. Pastikan semua informasi benar agar proses lebih cepat.

4. Bayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Setelah mengisi formulir, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran biaya pencatatan. Besarannya bervariasi, namun untuk penulis individu biasanya sekitar Rp200.000 – Rp300.000. Untuk pengecekan lebih lengkap, Anda dapat mengunjungi https://e-hakcipta.dgip.go.id.

5. Verifikasi dan Terbit Sertifikat

Setelah pembayaran, sistem akan memproses pendaftaran. Jika data valid, sertifikat HKI akan diterbitkan secara elektronik (e-sertifikat) dan bisa diunduh. Proses ini umumnya memakan waktu 1–3 minggu tergantung antrian.

Manfaat HKI untuk Penulis

  • Perlindungan hukum atas karya tulis.

  • Mencegah plagiarisme atau klaim sepihak dari pihak lain.

  • Meningkatkan kredibilitas penulis, apalagi jika penulis ingin bekerjasama dengan penerbit, instansi pendidikan, atau event literasi lainnya.

  • Menjadi aset berharga, karya yang sudah terlindungi bisa penulis lisensikan atau jual.

Kesimpulan

Mendaftarkan HKI bukanlah hal yang rumit. Dengan beberapa langkah sederhana, Negara akan melindungi karya Anda secara hukum dan mengakui keberadaannya secara resmi. Jadi, jangan tunda lagi! Setiap tulisan, baik buku, artikel, maupun naskah, layak mendapatkan perlindungan.

Jika Anda masih bingung dengan prosesnya, penerbit profesional seperti Bintang Semesta Media siap membantu penulis dalam pengurusan HKI sekaligus penerbitan karya. Dengan begitu, Anda bisa fokus menulis, sementara urusan administrasi kami tangani.

Untuk informasi lebih lanjut

📞 Hubungi Kami Sekarang:

WhatsApp: 0858 6534 2317 (Admin 1)

Email: redaksibintangpustaka@gmail.com

Instagram: @bintangsemestamedia