Membangun Rumah Tangga Islami dari Pondasi Ilmu dan Iman
Di tengah arus modernisasi dan budaya cinta bebas, banyak anak muda sekarang yang mencari arah dalam memaknai pernikahan. Pertanyaan seperti “Kapan waktu yang tepat untuk menikah?” atau “Bagaimana agar pernikahan menjadi ibadah?” sering muncul, namun jarang mendapat jawaban yang mendalam dan bersumber dari syariat.
Untuk menjawab keresahan itu, Minpus rekomendasikan buku Dasar-Dasar Fiqh Munakahat: Bekal Menuju Pernikahan Samawa karya Nunung Witono, BA, M.Pd. sebagai panduan praktis sekaligus spiritual bagi generasi muda Muslim. Dengan bahasa yang ringan namun sarat makna, buku ini mengajak pembaca memahami pernikahan bukan hanya sebagai ikatan lahir, tetapi juga ibadah yang mengantarkan pada ketenangan jiwa dan keluhuran akhlak.
Sinopsis Buku
Melalui pendekatan fiqh yang aplikatif dan kontekstual, buku ini membahas pernikahan dari berbagai aspek — mulai dari niat dan adab pergaulan hingga tantangan zaman digital.
Buku ini terdiri atas lima bab yang membahas pernikahan secara menyeluruh dan terarah. Bab pertama menjelaskan makna, tujuan, dan hikmah pernikahan dalam Islam serta pentingnya kesiapan diri sebelum menikah. Pada bab kedua membahas proses menuju pernikahan yang syar’i, termasuk adab ta’aruf, khitbah, dan kriteria pasangan ideal. Bab ketiga menguraikan rukun dan syarat nikah, seperti mahar, wali, dan walimah, sekaligus mengingatkan bahaya pernikahan yang tidak sah. Bab keempat menekankan hak dan kewajiban suami-istri, etika rumah tangga, serta cara menyelesaikan konflik dengan iman dan akhlak. Sementara itu, bab kelima membahas isu-isu pernikahan kontemporer, seperti nikah muda, pernikahan online, dan pengaruh media sosial terhadap hubungan suami-istri.
Dengan alur runtut dan pembahasan mendalam, buku ini menjadi sumber ilmu praktis bagi calon pengantin, konselor, dan pengajar fiqh.
Profil Penulis
Nunung Witono, BA, M.Pd. adalah seorang pendidik dan penulis yang telah berpengalaman lebih dari 12 tahun di dunia pendidikan. Beliau menamatkan pendidikan sarjana di bidang Ilmu Agama Islam dan melanjutkan studi magister di bidang Pendidikan.
Saat ini, beliau aktif mengajar di berbagai lembaga pendidikan di Kota Batam, serta sering menjadi narasumber dalam seminar pendidikan dan pembinaan keluarga Muslim. Melalui karya ini, penulis berupaya membimbing generasi muda agar memahami pernikahan sebagai ibadah yang harus dipersiapkan dengan ilmu, iman, dan tanggung jawab.
Kelebihan Buku
- Bahasa Sederhana dan Komunikatif
Penulis menyajikan konsep fiqh secara ringan dan mudah dipahami pembaca tanpa mengurangi makna keilmuan. - Struktur Pembahasan yang Teratur
Urutan bab yang logis memudahkan pembaca memahami tahapan menuju pernikahan islami secara menyeluruh. - Relevan dengan Tantangan Zaman Modern
Pembahasan tentang media sosial dan pernikahan digital menjadikan buku ini tetap aktual dan membumi.
Kelemahan Buku
- Minim Ilustrasi Kasus Nyata
Buku ini lebih fokus pada sisi konseptual, sehingga pembaca mungkin menginginkan lebih banyak contoh konkret agar dapat membayangkannya. - Gaya Penulisan Cenderung Formal di Beberapa Bagian
Istilah fiqh tertentu memerlukan sedikit usaha bagi pembaca non-akademik untuk memahaminya. - Belum adaya Fitur Refleksi atau Tanya-Jawab
Tambahan aktivitas reflektif di akhir bab akan memperkaya pengalaman belajar pembaca.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Dasar-Dasar Fiqh Munakahat: Bekal Menuju Pernikahan Samawa adalah bacaan penting bagi siapa pun yang ingin memahami pernikahan dari perspektif Islam. Buku ini tidak hanya mengajarkan hukum-hukum nikah, tetapi juga menanamkan nilai cinta yang berlandaskan iman, tanggung jawab, dan kematangan spiritual.











